Belakangan ini, Pemerintah AS telah sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Langkah ini menciptakan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera melakukan langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan mengeluarkan keputusan untuk menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Dengan keputusan ini, mahasiswa asing masih dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Langkah Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Agar mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi dengan intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara berkelanjutan
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi para recipient di Harvard dan AS
- Menganjurkan untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Siapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah merancang rencana alternatif jika kebijakan ini diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sampai situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah bold untuk memastikan studi tetap berlangsung tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberi waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Mengapa Ini Penting?
- Mahasiswa bisa terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis penting untuk tetap mengupdate informasi & waspada.