Tujuh Fakultas Kedokteran Tolak Rencana Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa perhatian mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga bertugas sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para profesor memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas spesialis dan dokter yang siap terjun akan menurun, yang berpotensi berdampak negatif pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Kalangan Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen … tidak dapat diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Profesor UNHAS & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan tanpa transparansi– berpotensi menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan, bahwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “hanya penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus berpendapat bahwa ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Pindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan & pelayanan
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi